Berikut Upaya Presiden Kembalikan Kepercayaan terhadap MK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan lima butir untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima butir itu diluncurkan setelah KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara dugaan suap sengketa pemilukada. Upaya penyelamatan itu berdasarkan hasil konsultasi Presiden dengan pemimpin sejumlah lembaga negara di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10). Itu bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada MK yang menurun akibat penangkapan Akil. Kelima butir itu adalah: 1. Presiden berharap sidang putusan MK yang berjalan saat ini harus lebih hati-hati. Sehingga putusannya tak menimbulkan penyimpangan baru agar kepercayaan publik kian menurun. Terkait jadwal persidangan harus ditunda atau tidak, Presiden menyerahkan sepenuhnya keputusan itu ke MK. 2. Presiden berharap segera memproses penegakan hukum dan menghasilkan konklusi. Sehingga publik mendapat jawaban mengenai kecurigaan pada delapan hakim yang masih bertugas di MK: apakah mereka terlibat dalam perkara Akil atau tidak. 3. Presiden akan membentuk peraturan pengganti Undang Undang untuk diajukan ke DPR. Satu di antaranya mengatur seleksi pemilihan hakim MK sesuai UUD. Presiden juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan penyeleksian. Tim mewakili unsur pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung. Sehingga seleksi menghasilkan hakim konstitusi yang berkualitas. 4. Presiden menganggap perlu pengawasan terhadap MK. Komisi Yudisial akan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan pada hakim-hakim konstitusi. Presiden juga berharap perubahan aturan itu tidak digugurkan lewat judicial review di Mahkamah Konsitusi. 5. Dalam fase konsolidasi, Presiden memandang perlu melakukan audit internal MK dan eksternal oleh lembaga negara yang berwenang. "Kami mendengar permintaan banyak pihak agar hakim konstitusi mengundurkan diri, tentu kami serahkan itu kepada MK," kata Presiden dalam jumpa pers usai menggelar konsultasi tertutup selama 60 menit. Presiden pun mengumumkan memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK. Menurut Presiden, upaya itu untuk menyelamatkan MK dalam jangka pendek dan menengah. Namun Presiden mengaku tak berwenang mengesahkan usulan hukuman mati untuk para koruptor atau membekukan MK.
Simak juga VIDEO berikut ini:
Post Lainnya:
- [Video] Miss Myanmar 2013, Moe Set Wine
- [Video] Pidato SBY di HUT TNI ke-68 (5 Oktober 2013)
- [Video] Kaki Lima Night Market di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
- [Video] Jokowi & Megawati Makan di Warteg (Warung Tegal)
- [Video] Adnan Januzaj Goal - Manchester United vs Sunderland 2-1 (5 Oct 2013)
- [Video] Video Debat Cagub dan Cawagub NTB 2013 - bag 6
- [Video] Massa Hizbut Tahrir Tolak Penyelenggaraan KTT APEC di Bali
- [Video] Komentar Majelis Kehormatan MK: Akil Bisa Dipecat Tidak Hormat
- [Video] Pameran Alat Tempur TNI di Monas, Jakarta Pusat
- [Video] Pidato Presiden SBY terkait Krisis MK Mahkamah Konstitusi
- [Video] Timnas Indonesia vs Malaysia Piala AFF U19 2013
- [Video] Penumpang Bus Tersiram Air Keras karena Tawuran Pelajar di Jakarta
- [Video] Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Choisiyah tak menghadiri Rapat Paripurna
- [Video] Video Mario Teguh Golden Ways - Bismillah - bag 2
- [Video] KPK Sita Tiga Kardus Barang Bukti dari Ruang Kerja Chairun Nisa