Pesta Narkoba, Penari Erotis Dihukum Dua Tahun. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis seorang penari erotis dengan hukuman dua tahun penjara, karena terlibat dalam pesta narkoba di sebuah rumah kos. Sidang putusan kasus pesta narkoba dengan terdakwa Rizki dan Iva Aini seorang penari erotis digelar di ruang garuda PN Surabaya. Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Burhanudin menghukum kedua terdakwa, dengan pidana penjara selama dua tahun. Dalam amar putusannya hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar narkoba. Mereka hanya terbukti menyalahgunakan narkotika sesuai pasal 127 ayat satu undang-undang narkotika tahun 2009. Iva Aini dan tiga orang teman prianya ditangkap polisi akhir Juni lalu sedang berpesta sabu di sebuah rumah kos. Polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,8 gram.
Simak juga VIDEO berikut ini:
Post Lainnya:
- [Video] Hallowen - The Zombie Walk Parade, Venezuela
- [Video] Ayah Cabuli Anak Tirinya karena Tak Kuat Tahan Nafsu
- [Video] Ahok Segera Lelang Jabatan Kepsek (Kecewa Video Asusila)
- [Video] Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pagi tadi masuk kantor
- [Video] Laut Gorontalo, Upacara Sumpah Pemuda di Dasar Laut
- [Video] Italy vs Mexico 0-2 Goal Highlights
- [Video] Virgin America Safety Video 2013
- [Video] Tunnel - Terowongan Bawah Laut Pertama di Dunia
- [Video] Bentrok Ormas di Kemayoran, Jakarta Pusat
- [Video] Buku Nikah Habis di Kementerian Agama Jember, Jawa Timur
- [Video] Arsenal vs Chelsea (Emirates Stadium, London)
- [Video] Striker Manchester United Wayne Rooney Perpanjang Kontrak
- [Video] Stadion Real Madrid Bernabeu Akan Ganti Nama
- [Video] Wanita ini Mengaku Sebagai "Bunda Putri"
- [Video] Ricuh Unjuk Rasa Buruh di Makassar, Sulawesi Selatan