Briptu Rani Dipecat. Karir Briptu Rani berakhir per 31 Juli 2013. Anggota polisi wanita di Kepolisian Resor Mojokerto tersebut dipecat secara tidak hormat oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono. Surat pemecatan Briptu Rani yang sudah ditandatangani resmi berlaku, Rabu (31/7) besok. Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTH ini sudah ditandatangani Irjen Polisi Unggung Cahyono pada 28 Juli. Alasan pemecatan Briptu Rani yang tertera dalam surat adalah melanggar beberapa pasal dalam peraturan pemerintah, tentang pemberhentian anggota kepolisian. Briptu Rani dinyatakan bersalah karena tiga kali disersi. Banding ditingkat Polda Jawa Timur dan Mabes Polri juga ditolak. Briptu Rani disersi dari Polres Mojokerto lebih dari empat bulan. Sebulan disersi, Polres Mojokerto memasukkan Briptu Rani dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Briptu Rani diduga desersi karena masalah percintaan, foto syur, dan pelecehan seksual. Keluarga Briptu Rani menuding Kapolres Mojokerto pelakunya.
Post Lainnya:
- [Video] Guru Les Privat Menculik Anak Di Bawah Umur
- [Video] Gempa Susulun Terus Mengguncang Aceh, 8 Orang Tewas (02/07/2013)
- [Video] Bocornya Video CCTV Detik-detik Kaburnya Napi dari Penjara di Batam
- [Video] Anggita Sari (Model Majalah Pria Dewasa) Bantah Perlakuan Istimewa di Cipinang
- [Video] Pelajar Menganiaya Temannya Kerena Rebutan Pacar
- [Video] Razia Kamar Kost dan Hotel di kota Kisaran, Asahan
- [Video] Kronologi Tinju Berdarah di Nabire Papua yang Tewaskan 17 Orang.
- [Video] Breaking News: Taufik Kiemas Meninggal Dunia di Singapura
- [Video] Metallica datang ke Indonesia
- [Video] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Marah [1]