UKM Mulai Dikenakan Pajak . Terhitung 1 Juli 2013, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dikenai pajak penghasilan sebesar satu persen dari omzet usaha mereka. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 46 Juni tahun 2013 tentang pajak penghasilan final. Setiap UKM tanpa kecuali, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen dari omzet mereka. Mulai dari warung, toko, bengkel, dan lainnya. Kebijakan baru Dirjen Pajak ini ditujukan agar sumber penerimaan pajak semakin besar. Apalagi penerimaan pajak tahun 2013 ini akan meleset jauh dari target.
Post Lainnya:
- [Video] Belajar Bahasa Inggris dengan mudah menggunakan Hypnosis (NLP)
- [Video] Remaja Tertangkap Mencuri Kotak Amal di Mesjid
- [Video] Bentrok Antar Warga di Makasar Kembali Terjadi
- [Video] Diego Maradona Kunjungi Indonesia 18-22 Juni 2013
- [Video] Klenik Politik di Indonesia - Mata Najwa (Bag 1)
- [Video] Ironman Made In China
- [Video] Pemerintah Akan Menyediakan Rumah Bagi PNS.
- [Video] Joko Widodo Lantik Camat dan Lurah Hasil Lelang Jabatan
- [Video] Parade Juara Manchester United dan Barcelona
- [Video] John Weko Juga Pernah Tipu Keluarganya Sendiri