[Video] Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Mulai Dikenakan Pajak per Juli 2013

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Mulai Dikenakan Pajak per Juli 2013

UKM Mulai Dikenakan Pajak . Terhitung 1 Juli 2013, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dikenai pajak penghasilan sebesar satu persen dari omzet usaha mereka. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 46 Juni tahun 2013 tentang pajak penghasilan final. Setiap UKM tanpa kecuali, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen dari omzet mereka. Mulai dari warung, toko, bengkel, dan lainnya. Kebijakan baru Dirjen Pajak ini ditujukan agar sumber penerimaan pajak semakin besar. Apalagi penerimaan pajak tahun 2013 ini akan meleset jauh dari target.



Klik Disini untuk Update Video Terbaru





Post Lainnya: