Komnas PA: Orang Tua Tak Bisa Gantikan Hukuman Anak. Jakarta, (tvOne). Ketua Komnas PA, Ariest Merdeka Sirait menyatakan bahwa orang tua tak dapat dipidanakan terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi. "Apabila anak melakukan tindak pidana, itu tidak dikenal dalam UU Perlindungan Anak mengganti hukuman kepada orang tua. Tetapi apabila dia lalai dengan sengaja membiarkan anak dengan sengaja membiarkan anak mengemudi itu artinya ikut serta dalam mendorong dalam terjadinya pelanggaran hukum." Ujar Ariest kepada tvOne.
Simak juga VIDEO berikut ini:
Post Lainnya:
- [Video] Bahasa Vicky Prasetyo (Zazkia Gothic) Menggelitik & Tak Lazim
- [Video] Maia Estianti Meminta Maaf ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut Jagorawi
- [Video] Kecepatan Mitsubishi Lancer Anak Ahmad Dhani di Atas 100 Km/Jam (Kecelakaan Jagorawi)
- [Video] Timnas Indonesia vs Brunei 5-0 AFF U-19 Goal Highlights
- [Video] Ahmad Dhani Berjanji Membiayai Pendidikan Sampai S3
- [Video] Polisi Tangkap PNS yang Nyabu (Pegawai Negeri Sipil)
- [Video] Mahfud MD Siap Bersaing dengan Rhoma Irama
- [Video] Kontestan Miss World 2013 tak menggunakan Busana Terbuka
- [Video] Kecelakaan Maut Mobil Bupati Pekalongan Tabrak Warga Hingga Tewas
- [Video] Keluarga Korban Tabrakan Maut Jagorawi Minta Pertanggungjawaban Keluarga Ahmad Dhani
- [Video] Polisi Ditembak Orang Tak Dikenal di Depan Gedung KPK
- [Video] Ahmad Dhani Marah Saat diwawancara tvOne
- [Video] Video Vulgar Adegan Erotis Pelajar SMP di Kelas Beredar
- [Video] Orangtua Bercerai, Tanggungjawab Atas AQJ Tetap Bersama (Ahmad Dhani - Maia)
- [Video] New York Fashion Week September 2013