Marzuki Kritik Mekanisme Perekrutan Hakim MK. Ketua DPR Marzuki Alie menilai ada yang salah dalam mekanisme perekrutan calon hakim konstitusi. Selama ini seleksi hakim MK sarat unsur politis. Misalnya saja, pada di 2002 dan 2011, MK pernah membatalkan pengajuan undang-undang tentang pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial. Pengamat politik menduga Ketua MK nonaktif Akil Mochtar menggunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi politik dan tidak bermain sendiri. Tidak menutup kemungkinan latar belakang politik hakim MK juga ikut berpengaruh. Dalam upaya penyelamatan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana membuat Perpu mengenai mekanisme seleksi hakim konstitusi. Sejumlah pihak meminta agar setidaknya lima tahun sebelum mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi, para calon tidak bersinggungan dengan praktek politik.
Simak juga VIDEO berikut ini:
Post Lainnya:
- [Video] Bocah Perempuan Yahudi Ditembaki Saat Bermain di Tepi Barat, Yerusalem
- [Video] Hak Asasi Hewan (Hari Hewan Sedunia 4 Oktober)
- [Video] Pameran Alutsista di Monas, Jakarta oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- [Video] Jadwal Bandara Ngurah Rai, Bali
- [Video] Sampel Urine Akil Mochtar (Terkait Temuan Narkoba)
- [Video] Mahfud MD Dianggap Turut Bertanggungjawab terkait
- [Video] Hukuman Potong Jari Koruptor
- [Video] Rekaman CCTV Pembobol Bank di Bengkalis, Riau
- [Video] Tes Urine Akil Mochtar oleh BNN Terkait Temuan Narkoba
- [Video] Kecelakaan Mobil Sedan akibat Balap Liar di Jalan Proklamasi Jakarta
- [Video] World Toilet Summit 2013, Solo Indonesia
- [Video] Tawuran Pelajar di Jatinegara Barat, Jakarta Timur
- [Video] Komentar Ahok: Jakarta Bebas Banjir dan Macet dalam Sepuluh Tahun
- [Video] Batalyon Infanteri 141 TNI di Perbatasan Indonesia - Malaysia
- [Video] Goal Manchester City vs Everton 3-1 (5 Oct 2013)