Klewang Divonis 6 Tahun Penjara. Terdakwa Mardijo alias Klewang tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Pekan Baru, Riau yang memvonis 6 tahun penjara karena terbukti merusak sejumlah fasilitas umum. Ia tidak terima dengan vonis yang 2 tahun lebuh lama dari tuntutan jaksa. Namun pemerkosaan yang kerap diisukan dilakukan Klewang justru tidak terbukti dipersidangan. Klewang hanya dikenakan pasal terkait pengrusakan dan ikut serta dalam pengrusakan.
Simak juga VIDEO berikut ini:
Post Lainnya:
- [Video] Siswa Dilempar Sepatu oleh Gurunya sendiri
- [Video] Tagih Janji Ahok, Ribuan Buruh Kepung Balai Kota DKI Jakarta
- [Video] Rekaman CCTV Aksi Hipnotis ke Wanita
- [Video] Balap Liar di Makassar
- [Video] Belasan Gadis Pingsan saat Konser NOAH Band di Mamuju, Sulawesi Barat
- [Video] Sidang Geng Motor di Makassar Ricuh
- [Video] Kesurupan Massal di SMA Negeri 9 Makassar
- [Video] Indonesia Menggelar Kontes Miss World Muslimah
- [Video] Miss World 2013, Gina Stephanie Hargitay tiba pertama di Bali
- [Video] Rekaman CCTV Spesialis Maling Handphone di Bali
- [Video] Fenomena Air Sumur Merah di Lenteng Agung, Jakarta
- [Video] Polisi Kejar-kejaran dengan Anak Punk (Razia Anggota Komunitas Punk)
- [Video] Djoko Susilo, Jenderal yang Memiliki 20 Aset Kekayaan (Kasus Simulator SIM)
- [Video] Audisi New AFI 2013 Surabaya (Akademi Fantasi Indosiar)
- [Video] Tiga Ribu Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMP: Rp 3,7 juta (Upah Minimum Provinsi)