Dianiaya Pacar, Mahasiswi di Makassar Lapor Polisi. Salah seorang mahasiswi keperawatan dari salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Panakukang, seusai dianiaya pacarnya hingga pingsan dan terluka di bagian wajah. Rosmini, warga Jalan Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan ini, kepada polisi mengaku dianiaya sang pacar hingga luka memar di bagian wajah serta bibir. Aksi penganiyaan yang dilakukan Zul, pacar korban, dialami saat pelaku datang di rumah kos korban dalam kedaan mabuk. Pelaku yang tidak menerima perkataan korban langsung melayangkan pukulan. Korban sempat tak sadarkan diri setelah pelaku menendang bagian perut serta anggota tubuh lainnya. Pelaku juga melayangkan pukulan di bagian mata dan bibir hingga mengeluarkan darah. Untuk pemeriksan lebih lanjut, polisi membawa mahasiswi tersebut ke Rumah Sakit Grestelina Makassar, guna menjalani visum. Sementara pelaku penganiayaan, yang tak lain pacar korban, masih dalam pengejaran petugas.
Simak juga VIDEO berikut ini:
Post Lainnya:
- [Video] Ibas Putra SBY Tak Selalu Pakai Lengan Panjang
- [Video] Wanita ini Melempar botol hingga mengenai muka Ketua KIP (Rapat Pleno di Subulussalam)
- [Video] Instagram Ibu Ani Yudhoyono (Komentar Julian Aldrin Pasha)
- [Video] Ibu Negara Ani Yudhoyono Menjadi perbincangan hangat di dunia maya
- [Video] Kronologis Penembakan Satpam oleh Anggota Brimob "Gila Hormat"
- [Video] Presiden SBY dan Jokowi Saling Sindir tentang Macet Jakarta
- [Video] Daftar Panjang Perilaku Tidak Terpuji Polisi Indonesia
- [Video] Gaya Hidup Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ditanggapi Sinis Warga
- [Video] Ratusan Pendekar Serang Kampung di Bandung, Tulungagung
- [Video] Sosok Pipik Ispirasi Wanita Yang Kuat Dan Tabah (Istri Ustad Jefri Al Buchori)
- [Video] Timnas Indonesia vs China (Persiapan)
- [Video] Polisi Mabuk Berbuat Onar di Panggung Dangdut
- [Video] Potret Kemiskinan Banten (Gizi Buruk)
- [Video] PNS Terjaring Razia di Panti Pijat Saat Jam Kerja
- [Video] Lucu, Kembang api bentuk alat kelamin